Stylo Indonesia - Menjelang akhir tahun, biasanya banyak orang yang berencana plesiran ke luar kota.
Akan tetapi, rencana tersebut terpaksa harus ditunda karena adanya pandemi Covid-19.
Bahkan, terdapat larangan khusus bagi ASN atau PNS.
Aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.
SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Asyik! Transferan Bonus Pensiunan PNS Cair di Awal Januari 2021, Siapkan KTP dan SK Ya
KOMENTAR