Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.
Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?
Peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan
Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:
Makin Banyak Pilihan Tenant Internasional di Kota Bekasi, Pakuwon Mall Bekasi Resmi Dibuka!
KOMENTAR