Dari informasi yang diterima, alasan pemilik usaha kue kering itu menggunakan bahan dasar telur busuk karena harganya yang dianggap lebih murah.
Sehingga keuntungan yang diraup dari hasil penjualan bisa lebih banyak.
"Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp 300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim," terangnya.
Lebih lanjut Pitra mengatakan, selain menggunakan bahan dasar yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, usaha yang dijalankan IS juga tidak dilengkapi dengan izin usaha dari Dinas Kesehatan dan BPOM, serta sertifikat halal dari lembaga terkait.
Usaha itu sudah dijalankan IS sejak 2014.
Adapun wilayah pemasaran dari produk olahan kering yang dilakukan menyasar ke sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.
"Rumah produksi makanan ringan itu beromset puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omset Rp 4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal kuda," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, IS akan dijerat polisi dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)
Artikel ini telah tayang di SajianSedap.com dengan judul Awas! Pabrik Kue Kering Terkenal Ini Digrebek Polisi Karena Gunakan Telur Busuk Dalam Adonannya, Sering Anda Makan?,
Editor : Virny Apriliyanty
Garis Poetih Raya Festival 2025, Ivan Gunawan dan Para Desainer Siap Bawakan 350 Koleksi
KOMENTAR