Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
* NIK
* Nama lengkap
* Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
* Bidang usaha
* Nomor telepon
Cek Kepesertaan
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT UKM atau bukan, bisa dicek melalui laman BRI.
Silakan login di eform.bri.co.id/bpum
Masukkan nomor KTP Anda, dilanjutkan kode verifikasi yang tersedia di laman tersebut.
Silakan lihat di bawah ini.
KOMENTAR