Stylo.ID - Beberapa waktu yang lalu, BLT karyawan swasta yang gajinya kurang dari Rp 5 Juta dikabarkan dipercepat, ternyata kini justru mundur.
Sebelumnya, BLT bagi karyawan swasta dikabarkan akan cair pada 25 Agustus 2020.
Ternyata, tanggal 25 Agustus bukanlah waktu yang ditentukan untuk pemerintah pusat serempak membagi BLT karyawan swasta.
Pemerintah menegaskan tak mengundurkan atau membatalkan program bantuan subsidi upah.
Uang itu sudah dijadwalkan dan akan tetap ditransfer sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Berikut penjadwalannya menurut keterangan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.
Menurut dia, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tersebut.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Menurut dia, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR