"Pada 17 Agustus kemarin saya mendapati seseorang dari akun Instagram bahwa saya di situ dicemooh mengenai statement saya yang beda gitu, tetapi saya di situ di-bully abis-abisan dan bertindak tidak senonoh karena dia menampilkan foto saya di masa lalu dan dibandingkan dengan saya yang sekarang," tutur Five Vi.
Five Vi melaporkan kasusnya itu pada Nomer laporan LP/4908/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ Tanggal 19 Agustus 2020 atas kasus Pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik atau kesusilaan dalam media elektronik.
Hal itu sesuai dengan pasal 27 ayat (3) dan atau pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Nggak Pede Dengan Betis Besar? Inilah Tips Sederhana Membuat Kaki Lebih Ramping dan Seksi
Mendapat perlakuan tidak baik membuat Five Vi sempat syok.
Di satu sisi dirinya sudah hijrah, tapi di lain sisi harga dirinya seperti diinjak-injak lantaran foto masa lalunya diposting kembali.
"Saya sempat syok dan bingung musti gimana, karena saya takut mudorotnya lebih besar juga ketika saya ngomong ke media," ungkap Five Vi.
"Tetapi teman saya menguatkan bahwa hal ini perlu diperjuangkan untuk melawan kebatilan," kata Five Vi.
KOMENTAR