Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.
Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.
Adapun aturan mengenai gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo 7 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Bukan Lagi Dihujat, Tampilan Terbaru Ayu Ting Ting Banjir Pujian Hingga Disebut Mirip Gadis Jepang!
"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani.
Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Garis Poetih Raya Festival 2025, Ivan Gunawan dan Para Desainer Siap Bawakan 350 Koleksi
KOMENTAR