Stylo.ID - Baru-baru ini tersiar kabar bahwa salah satu guru SMPN 2 Tulungagung bernama Supraptiningsih dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.
Dirinya dipecat usai dikabarkan terlibat dalam kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Meski begitu, kini Supraptiningsih kini kembali tersenyum bahagia.
Supraptiningsih kini dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.
Baca Juga: Hindari Salah Paham, Ini 4 Sifat Zodiak Cancer yang Perlu Kamu Tahu
Mengutip dari Surya Malang pada Sabtu (27/6/2020), sebelumnya Ia telah dipenjara selama 10 bulan dengan denda 10 juta.
Pidana tersebut dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.
Lantaran hal tersebut akhirnya ia dipecat oleh sang bupati.
Atas kejadian tersebut, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.
Namun kini, Suprapti dikabarkan telah menggugat balik sang Bupati Tulung Agung.
Garis Poetih Raya Festival 2025, Ivan Gunawan dan Para Desainer Siap Bawakan 350 Koleksi
KOMENTAR