Sebelumnya Darusman SH selaku kuasa Hukum Supraptiningsih membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemecatan yang dilayangkan sang Bupati Tulungagung.
"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Kami ditingkat kasasi, MA memenangkan kami," terangnya.
Sementara itu, Supraptiningsih kini menggugat balik pemecatan yang dilakukan Bupati dengan sejumlah alasan, di antaranya karena Supraptiningsih hanya dihukum 10 bulan.
Padahal seharusnya, syarat pemecatan itu minimal oknum dihukum selama dua tahun.
Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.
"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," ujarnya.
Dengan hal tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.
MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.
Baca Juga: Selain Menambah Percaya Diri, Berikut 7 Jenis Payudara yang Harus Kamu Ketahui!
KOMENTAR