Stylo.ID - Virus corona yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia memberikan banyak dampak kurang baik bagi negara.
Salah satu dampak yang cukup terasa adalah anjloknya perekenomian Indonesia.
Melemahnya perkenomian tersebut pun juga berpengaruh bagi para PNS.
Banyak rumor yang menyebutkan soal simpang siurnya pencairan gaji PNS yang seharusnya diterima pada tahun ini.
Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020).
Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.
Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019
Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.
Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun. Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.
Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Beda antara THR dan gaji ke-13 PNS
Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada 2016.
Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR ini tergantung dari instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Sementara itu, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. (Nisa Stylo)
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapan Gaji Ke-13 2020 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu
Penulis : Mela Arnani
Editor : Virdita Rizki Ratriani
KOMENTAR