Stylo.ID - Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, pemerintah telah mengesahkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibukota DKI Jakarta.
Sebagai Kota yang memiliki data kasus pasien yang terjangkit covid-19 terbanyak di Indonesia, PSBB di DKI Jakarta telah diterapkan mulai 10 April 2020 kemarin.
Lalu, yang terbaru, Kemenkes juga sudah menyetujui penerapan PSBB di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.
Pak Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan pusat penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.
Lalu Apa Bedanya PSBB dengan Lockdown?
Sebelumnya, kita harus cari tahu dulu apa itu PSBB.
Penerapan mengenai PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Pak Joko Widodo.
Sementara detail dan syarat mengenai PSBB diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR