Iskandar menerangkan, salah satu alasan pemberhentian P dan H lantaran kasus ini sudah menjadi perbincangan publik hingga tingkat nasional.
"Keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai punya anak," ungkapnya, Jumat (1/7/2022).
BKPPD, terang Iskandar, sudah memberikan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa keduanya bukan lagi ASN terhitung mulai 1 Juli 2022.
"Per hari ini, 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan membeberkan, keduanya diberhentikan tanpa menerima uang pensiun.
"Masa kerja dan umurnya yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," jelasnya.
Dia menguraikan, berdasarkan undang-undang, uang pensiun diberikan untuk ASN yang masa kerjanya minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun.
"Itu yang putri masa kerja angkatan 2008, dan yang pria angkatan 2007," terangnya.
Penjelasan Bupati Gunungkidul soal pemecatan 2 ASN yang selingkuh
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengungkapkan, dirinya resmi memecat dua ASN yang berselingkuh untuk memberikan ketegasan.
"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," tandasnya, Jumat.
Menurutnya, keputusan pemecatan diambil untuk memberikan efek jera supaya ribuan ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul taat aturan.
"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainnya agar mereka bekerja sungguh-sungguh, dan tidak berulah," paparnya. (Stylo Indonesia)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridPop dengan judul Dihina Tak Jantan hingga Mandul oleh Istri Sah, ASN Nekat Selingkuh dengan Teman Seprofesi Sampai Hasilkan Anak, Kejadian Selanjutnya Bikin Syok
Penulis: Luvy Octaviani