Punya Nominal yang Berbeda, Intip Daftar Gaji PNS Janda dan Duda Terbaru 2022!

By Stylo Indonesia, Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:25 WIB
Daftar gaji PNS duda dan janda (Kompas.com)

Stylo Indonesia - PNS menjadi salah satu profesi yang seakan jadi incaran masyarakat di Indonesia.

Yap, bagaimana enggak nih, Stylovers, saat kamu menjadi PNS tentu akan mendapat gaji hingga tunjangan pensiun dari Pemerintah.

Sehingga bukan terjamin di masa muda, setiap PNS tentu akan terjamin kehidupannya dengan tunjangan pensiun yang akan diterimanya nanti.

Namun, tidak semua PNS akan mendapatkan jumlah gaji dan tunjangan dengan nominal yang sama nih, Stylovers.

Termasuk juga status janda dan duda yang tentuya akan mendapat gaji serta tunjangan dengan nominal berbeda dengan PNS yang memiliki keluarga.

Peraturan soal gaji pensiunan sendiri diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2019, tentang Penetapan Penisun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Seperti yang dilansir Stylo Indonesia dari GridFame.ID, bukan hanya gaji, seorang PNS purnabakti akan mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Perihal pemberian gaji PNS hingga pensiunan yang selama ini berjalan dikelola oleh BUMN yakni PT Taspen dan penyalurannya melalui kantor pos.

Lantas berapa gaji pensiunan serta PNS janda dan duda?

Berikut ini besaran gaji yang diterima pensiunan berdasarkan golongannya sebagai berikut:

Baca Juga: Adem Kipas-Kipas Pakai Duit! Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Terbaru Agustus 2022 yang Diisukan Bakal Naik Lagi