Stylo Indonesia - Melihat fakta kandungan merkuri dan hydroquinone pada skincare abal-abal memang sangat meresahkan.
Terutama bila fakta kandungan merkuri dan hydroquinone pada skincare abal-abal bisa berakibat luas jika produk tersebut telah digunakan dalam waktu yang lama.
Fakta kandungan merkuri dan hydroquinone pada skincare abal-abal sebenarnya sudah ada sejak lama, namun sayangnya masih banyak yang belum sadar mengenai hal tersebut.
Apakah Stylovers merupakan salah satu orang yang telah mengetahui fakta kandungan merkuri dan hydroquinone pada skincare abal-abal?
Setiap orang sepertinya memang wajib tahu dan sadar apa saja fakta kandungan merkuri dan hydroquinone pada skincare abal-abal agar tidak tertipu dalam membeli produk.
Sebenarnya apa saja sih fakta kandungan merkuri dan hydroquinone pada skincare abal-abal?
Maka dari itu, simak sampai habis ya, Stylovers!
Di mulai dari merkuri, yap kandungan yang satu ini memang kerap dijadikan pemeran utama dalam pembuatan skincare abal-abal.
Fungsinya pun biasa digunakan untuk membuat kulit jadi glowing, putih, dan bebas noda.
Baca Juga: Kriteria Skincare Abal-abal, Wajib Langsung di Blacklist!
Namun sebenarnya, merkuri sudah dilarang edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini diungkapkan oleh Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, dr. Arini Widodo.
“Merkuri dilarang untuk digunakan oleh BPOM. Merkuri tidak pernah digunakan sebagai pemutih oleh dokter. Kadar merkuri yang boleh ditemukan dalam produk tidak lebih dari 1 mg/kg atau 1 mg/L (1 bpj).” paparnya menjelaskan.
Setelah merkuri, maka akan lanjut mengenai hydroquinone pada skincare abal-abal.
Yap, sama seperti merkuri, kandungan hydroquinone banyak digunakan untuk membuat wajah terlihat lebih putih dalam waktu yang singkat.
Hydroquinone sebetulnya saat ini dikategorikan sebagai kandungan obat dan bukan kosmetik.
Sehingga jika ada penggunaannya pada produk skincare yang dijual bebas, maka bisa dipastikan bahwa itu adalah salah satu produk skincare abal-abal.
“Di Indonesia hydroquinone masuk dalam kategori obat di BPOM, bukan kosmetik, sehingga tidak tersedia OTC. hydroquinone tidak boleh digunakan sebagai obat bebas melainkan harus dalam pengawasan dokter dan digunakan dengan indikasi yang jelas setelah berkonsultasi dengan dokter.” ujarnya.
Menganut pada peraturan dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Indonesia, produk kosmetik dengan kandungan hydroquinone telah dilarang sejak tahun 2008.
Baca Juga: Dampak Penggunaan Skincare Abal-abal yang Mengandung Steroid
Terkait dengan produk yang dijual bebas (OTC) hydroquinone sebagai bahan kosmetik hanya boleh digunakan untuk bahan pengoksidasi warna pada pewarna rambut dengan ketentuan kadar maksimum sebesar 0.3% dan untuk kuku artifisial dengan kadar maksimum sebesar 0.02% setelah pencampuran sebelum digunakan dan hanya boleh digunakan oleh tenaga professional.
Jadi kesimpulannya, antara merkuri dan hydroquinone sama-sama lebih baik dihindari, terutama merkuri.
Jangan termakan iklan produk skincare yang banyak menjanjikan kulit putih glowing hanya dalam waktu singkat.
Karena, singkatnya produk tersebut memberi perubahan pada wajah, akan memberi dampak yang cukup merepotkan di kemudian hari. (*)