Stylo Indonesia - Viral di media sosial, pada 2019 silam, petisi pemecatan seorang anggota TNI menjadi ramai diperbincangkan.
Kasus pembuatan petisi pemecatan anggota TNI menjadi viral lantaran ada seorang istri TNI yang tak terima suaminya selingkuh.
Ketika ia mengetahui adanya perselingkuhan suami dengan perempuan lain, ia tak segan-segan membongkarnya ke media sosial.
Ada sederet bukti perselingkuhan yang ditemukan sang Istri dari perbuatan suaminya.
Ia pun langsung membuat petisi pemecatan suaminya karena perbuatan perselingkuhan yang dilakukan anggota TNI tersebut.
Pasalnya, anggota TNI dilarang untuk menikah tanpa izin satuan alias nikah siri.
Seperti yang Grid.ID lansir dari Tribunnews.com, hal ini lantaran melanggar Skep Kasad Nomor Skep/491/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Pengesahan berlakunya Buku Petunjuk Teknik tentang Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) bagi Anggota TNI AD.
Hal ini lantaran pihak TNI ingin anggotanya dapat membina keluarga dengan sejahtera, rukun, dan damai.
Akibat pelanggaran tersebut, anggota TNI yang melakukan pernikahan siri dapat dijatuhi hukuman paling ringan penjara selama 10 hari dan sanksi administrasi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Namun, anggota TNI tersebut dapat juga dijatuhi hukuman pemecatan, terlebih atas permintaan istri sah.