Dengan putusan atas permohonan PK keduj yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.
Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.
"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.
Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.
Baca Juga: Tren Baju Lebaran 2022: Brand Fashion Muslim Lokal Semakin Diminati, Intip Pilihannya!
Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.
PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.(*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul "Jauh Sebelum Tagih Utang Suami Mayangsari, Sri Mulyani Sukses Rampas Rp 1,2 Triliun Harta Pangeran Cendana Lainnya, Begini Kisahnya Melawan Saudara Bambang Trihatmodjo" Editor: Dewi Lusmana