PERDANA! Ardhito Pramono Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf Karena Konsumsi Narkoba Hingga Larang Keras Penggemarnya Lakukan Hal Serupa, Ini Pesan Sang Musisi!

By Stylo Indonesia, Sabtu, 22 Januari 2022 | 18:25 WIB
Ardhito Pramono (Kompas.com )

Ini pertama kalinya Ardhito Pramono menyampaikan pernyataan di muka umum setelah ditangkap pada 12 Januari 2022.

"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda, saya minta maaf sebesar-besarnya dan menyesal, sangat menyesal," tutur Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022).

Pelantun "Ciggarettes of Ours" itu lantas berharap tidak ada lagi anak muda yang menggunakan narkoba tetapi tetap bisa kreatif.

Ciptakan 3 lagu Ardhito Pramono lantas mengaku sudah menciptakan tiga lagu sejak ditahan pada 12 Januari 2022.

Suasana di tempat tahanan yang mengancing daya kreativitas Ardhito untuk berkarya.

"Dari sini udah bikin tiga lagu. Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," ucap Ardhito Pramono.

Bintang film Story of Kale itu tetap mengimbau agar siapapun menjauhi narkoba.

"Diimbau untuk para pendengar musik saya dan semua masyarakat Indonesia, jauhi narkoba karena mau sesehat apapun kita kalau sudah pakai narkoba pasti akan berdampak besar," tutur Ardhito.

Direhabilitasi 6 bulan

Diwawancara terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Ikhsan menuturkan, dua hari lalu Ardhito menjalani asesmen dengan diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.

Ardhito Pramono kemudian disarankan untuk menjalani enam bulan rehabilitasi, sebagaimana hasil asesmen.

"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama 6 bulan," ucap Moch Taufik Ikhsan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Meski direhabilitasi, Ardhito Pramono tetap akan menjalani proses hukum.

"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," ucap Moch Taufik.

Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Ardhito Pramono dijerat pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*) Dinda Stylo

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Minta Maaf dan Menyesal Terjerat Narkoba, Musisi Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan! Polisi Beberkan Fakta Sang Aktor Tetap Jalani Proses Hukum"Penulis: Miya Dinata