Namun, saat dilakukan pembacaan oleh JPU, Nia syok sampai menangis lantaran dituntut 12 bulan masa rehabilitasi dan hukuman berat ini.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/12/2021).
Nia Ramadhani mengaku kaget dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Pihaknya mengaku kecewa atas tuntutaan JPU yang dinilai tak berdasar.
"Sejujurnya, kami kaget karena hasil rekomendasi asesmen terpadu dari BNN, kami direkomendasi 3 bulan untuk menjalani masa rehabilitasi. Tapi barusan kami dengar tuntutannya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," kata Nia saat ditemui usai persidangan.