Satu Persatu Fakta Terkuak dan Temui Ada Kejangalan, Sosok Ini Dituding Jadi Biang Kerok Penangkapan dr Richard Lee

By Stylo Indonesia, Sabtu, 14 Agustus 2021 | 12:46 WIB
Satu Persatu Fakta Terkuak dan Temui Ada Kejangalan, Sosok Ini Dituding Jadi Biang Kerok Penangkapan dr Richard Lee (youtube)

Sementara itu pihak kepolisian sudah menjelaskan perkara penangkapan dr Richard Lee.

"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya illegal access di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan.

Baca Juga: Hindari Kesalahan Memakai Krim Pencerah Wajah, Salah Satunya Krim Abal-abal!

dr. Richard Lee didampingi Kuasa Hukum (Tribunnews)

Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Namun, setelah proses yang panjang dr Richard Lee akhirnya dibebaskan.

Dibantu oleh beberapa pihak dan pengacaranya yang langsung terbang dari Jakarta bersama timnya. (Stylo Indonesia)

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridFame.id dengan judul Bau Bangkai Akhirnya Tercium Juga! Temui Adanya Kejanggalan, Netizen Menduga Sosok Ini Dalang Dibalik Penangkapan dr Richard Lee: Miris Sekali!

Penulis: Ayudya Winessa