Disebut Sudah Hijrah tapi Kelakuan Kayak Setan Karena Dituding Jadi Biang Kerok Penangkapan dr Richard Lee, Kartika Putri Murka Beri Balasan Menohok

By Stylo Indonesia, Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:12 WIB
dr Richard Lee dan Kartika Putri Disebut Sudah Hijrah tapi Kelakuan Kayak Setan Karena Dituding Jadi Biang Kerok Penangkapan dr Richard Lee, Kartika Putri Murka Beri Balasan Menohok (instagram.com)

Stylo Indonesia - Baru-baru ini kabar dr Richard Lee ditangkap paksa di rumahnya cukup menghebohkan publik.

Banyak yang mengira kalau penangkapan dr Richard Lee ini disebabkan oleh laporan Kartika Putri.

Yap diketahui sebelumnya, Kartika Putri dan dr Richard Lee sempat terjadi konflik.

Banyak yang menduga kalau dr Richard Lee ditangkap atas laporan dari Kartika Putri.

Baca Juga: Masalah Krim Kecantikan dengan Kartika Putri Masih Panas, dr. Richard Lee Diperingatkan Dewi Perssik: Saya Merasa Dirugikan!

Keduanya memang dikenal saling berseteru sebelum akhirnya mereda.

Pasca ditangkap dan dibawa dari Palembang ke Jakarta, muncul petisi dukungan untuk sang dokter.

Bahkan tak sedikit yang mencaci maki istri Habib Usman bin Yahya di media sosial.

Melalui akun instagramnya, Kartika Putri pun memberikan balasan telak.

Melalui akun instagram pribadinya (12/08/2021), Kartika mengungkap kekesalannya karena dituding jadi biang kerok penangkapan dr Richard Lee.

Istri Habib Usman bin Yahya itu mengunggah video konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penyebab penangkapan dr Richard Lee.

"Yuk simak yang jelas fakta kebenarannya,

Ga boleh main hate speech ah dosa dan ga baik (malu sendiri nantinya)," tulis Kartika Putri.

Baca Juga: Bak Tak Ada Ampun, Kartika Putri Mendadak Lantang Ancam Bakal Akhiri Rumah Tangganya Jika Habib Usman Lakukan Hal Ini!

Unggahan Kartika Putri (Instagram/@kartikaputriworld)

Ibu Khalisa itu pun mengungkap alasan mengapa dirinya bungkam pasca tahu dr Richard Lee ditangkap.

"Belajar sabar ketika mendapatkan suatu berita (issue)

- Sabar menunggu kejelasan dari semua pihak (biar ga malu sendiri)

- Sabar menunggu kebenarannya dengan fakta yang jelas dan lengkap (jangan mudah termakan hoax/penggiringan opini oleh oknum)," tambahnya.

Bukan itu saja, Kartika Putri pun juga memperlihatkan banyaknya komentar hujatan yang dilayangkan pada dirinya.

Bahkan tak sedikit yang turut menyoroti kelakuannya pasca berhijrah hingga menyeret nama Habib Usman sebagai suami.

Hal itu tentu membuat wanita yang akrab disapa Karput itu geram dan memberikan balasan telak.

Baca Juga: Diseret Tanpa Ampun, dr. Richard Lee Ditangkap Polisi Hingga Netizen Bikin Petisi Selamatkan Sang Dokter yang Tembus 49 Ribu Tanda Tangan: Kaput Artis Terburuk!

"Katanya hijrah kok kelakuannya masih kayak setan sih," tulis salah seorang netizen.

"Tidak dengan menghina saya masalah selesai (malah menambah masalah baru) tidak dengan berkata kasar bisa menjatuhkan saya karena saya tidak haus pujian,

Komentar buruk dihapus di akun saya karena saya tidak mau akun saya jadi lapak dosa kalian semua!!" balas Karput.

"Hanya itu. Saya hanya manusia biasa yang banyak kurangnya tapi saya hanya mau menggunakan medsos saya untuk kebaikan dan kebenaran saja," jelasnya.

Bukan itu saja, Kartika Putri bahkan naik pitam lantaran dituding telah melakukan tindak suap pada pihak kepolisian.

"Haduh haduh Karput...nyogok polisi berapa juta sih," tulis salah seorang netizen.

"Padahal sudah dijelaskan ditangkap karena kesalahan yang dilakukan tsk sendiri

Bela boleh tapi jangan sampe fitnah menggiring opini dan hoax suatu institusi negara," balasnya sembari menandai akun instagram Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Alih-alih Dipuji Cantik, Kartika Putri Disemprot Habib Usman Saat Ngevlog Meski Pakai Makeup Tipis!

Unggahan Karput (Instagram/@kartikaputriworld)

Dilansir dari Tribunnews.com, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita polisi.

Kasus ini berbeda dengan laporan Kartika Putri terhadap Richard Lee beberapa waktu lalu.

“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K (Kartika Putri) tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa,” ucap Yusri.

“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021). (Stylo Indonesia)

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridFame.id dengan judul 'Udah Hijrah Kok Kelakuan Kayak Setan!' Dituding Jadi Biang Kerok Penangkapan dr Richard Lee, Kartika Putri Ngamuk Beri Serangan Balik

Penulis: Nindy Nurry Pangesti