Majelis hakim menyatakan Dul bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan 7 orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Ahmad Dhani dari hukuman.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orang tuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan, telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Melansir dari Tribun Timur, kecelakaan yang dialami Dul itu terjadi setelah ia mengantar sang kekasih yang bernama Fajrina Khairiza.