Hal ini dikuatkan dengan hasil para ahli forensik serta IT yang memeriksa video tersebut.
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik dan IT yang ada."
Mereka disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Ditanya soal hubungan antara Gisel dan sosok pria MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan beri keterangan.
"Kemudian sekarang ini gelar perkara yang kita lakukan sore kemarin."
"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.
Menindaklanjuti dari kenaikan status, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.
Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menjadi pemeran dalam video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.
Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuhnya. (Nisa/Stylo Indonesia)
(*)
Artikel ini sudah tayang di SajianSedap.com dengan judul Kasus Gisel Bukan yang Pertama, Sosok Ini Ungkap Gading Marten Juga Pernah Diselingkuhi di Depan Matanya, 'Lu Bayangin Sebaik Itu Dia'
Penulis: Virny Apriliyanty