Kabar Gembira! Ini Jadwal Subsidi Gaji BLT Termin II Ditransfer ke Rekening Karyawan

By Stylo Indonesia, Rabu, 28 Oktober 2020 | 14:25 WIB
Kabar Gembira! Ini Jadwal Subsidi Gaji Termin II Ditransfer ke Rekening Karyawan (Tribunnews.com)

Stylo Indonesia - Setelah subsidi gaji termin I yang disalurkan waktu lalu, kini pemerintah kembali akan menyalurkan BLT ke karyawan untu termin kedua.

Dalam waktu dekat, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pencairan subsidi gaji termin II akan segera dilakukan oleh pemerintah.

"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menakar melalui seperti yang dilansir Stylo Indonesia dari Kompas.com.

Baca Juga: Tampil Beda, Cantiknya Iriana Jokowi Berhijab Saat Dampingi Presiden Jokowi Bertemu Perdana Menteri Jepang Jadi Sorotan

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Termin pertama yakni bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.

Rincian untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.

Baca Juga: NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id? Jangan Khawatir, Dana BLT UMKM 2,4 Juta rupiah Tetap Bisa Cair Kok!

"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah. Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja. Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.

Menaker pun mengungkapkan bahwa penyaluran subsidi gaji yang diterima oleh pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta telah merasakan manfaat dari program bantuan pemerintah tersebut.

"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata dia. (*) Dinda Stylo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Akhir Oktober, Kapan Subsidi Gaji Termin II Ditransfer?"Penulis: Ade Miranti Karunia