Malan Melintang di Bidang Hukum, Hotman Paris Sudah Baca UU Cipta Kerja: Ini Sangat Menguntungkan Kaum Buruh!

By Stylo Indonesia, Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:46 WIB
Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)

Dilansir dari TribunWow.com, hal itu disampaikan Hotman Paris dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).

Menampilkan setumpuk draf UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan bahwa sejatinya kaum pekerja dan buruh tidak sepenuhnya dirugikan oleh kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kepo Bak Detektif, Inilah 3 Zodiak yang Paling Jago Stalking

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara dengan pengalaman lebih dari 30 tahun tersebut.

Pria berdarah Batak itu menyoroti sanksi tak membayar pesangon yang sekarang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkapnya.

Dalam draf tersebut, dikatakan bahwa hukuman bagi yang tak membayar pesangon yakni penjara maksimal empat tahun.