Menurutnya, Fahrul sudah terlanjut menyebar undangan 2 bulan yang lalu.
"Itu alasan masing-masing, orang mau kawin. Karena kan dia sudah undang sebelumnya," kata Yusri dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (2/4/2020).
Namun, Fahrul tetap dianggap menyalahi aturan.
"Bagi kita tetap salah. Dia bilang mengundang dari 2 bulan sebelumnya kalau menurut dia," ujar Yusri.
Baca Juga: Jerawat Meradang, Pastikan Skincaremu Ada Kandungan Ini di Dalamnya
3. Dicopot dari posisi Kapolsek Kembangan
Akibat tindakannya, Fahrul diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Fahrul juga mendapatkan sanksi dengan dicopot dari posisinya sebagai Kapolsek Kembangan.