Polrestabes Bandung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Irwansyah.
"Surat SP3 sudah kami terima," kata Zakir Rasyidin ketika dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020) malam.
Menurut Zakir Rasyidin, dalam surat SP3 yang ditujukan kepada Irwansyah itu bukan lah penghentian sementara, karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dalam KUHP bahasanya diberhentikan penyidikannya," ucapnya. (Nisa/Stylo)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridHits.id dengan judul Sudah Hidup Tenang Terbebas dari Kasus Penggelapan Uang, Irwansyah Tiba-tiba Dikabarkan Kembali Diperiksa Polisi, Ada Apa?
Penulis: Ratnaningtyas Winahyu