"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih.
Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah nonPNS," kata dia di Jakarta, Selasa (11/08).
Insentif bagi pegawai honorer ini, lanjut Ida, sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka dapatkan.
Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," ujarnya. (*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di star.grid.id dengan judul "Kabar Baik! Kini Sri Mulyani Menyebutkan Akan Ada Subsidi Gaji Untuk Para Guru Honorer" Penulis: Hinggar