Stylo.ID - Fedrik Adhar yang dikenal sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penyiraman air keras Novel Baswedan dikabarkan meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum tersebut menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (17/8/2020) pukul 11.00 di Rumah Sakit Bintaro Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, kabar itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.
"Ya, Mas, mohon doanya," ujarnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Namun ia tidak menyebutkan penyebab kematian Fedrik secara rinci.
Adapun, penyebab kematian Fedrik diungkap oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin sore, ia membenarkan bahwa Fedrik yang belakangan diketahui positif Covid-19 meninggal karena terinfeksi virus tersebut.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujarnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula yang dideritanya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
"Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ujar Hari, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.