Menjalin Hubungan Hingga Diam-diam Nikah Siri di Penjara, Ternyata Ini Sosok Suami Angelina Sondakh! Bukan Orang Sembarangan?

By Stylo Indonesia, Sabtu, 8 Agustus 2020 | 11:56 WIB
Menjalin Hubungan Hingga Diam-diam Nikah Siri di Penjara, Ternyata Ini Sosok Suami Angelina Sondakh! Bukan Orang Sembarangan? (Tribun News)

Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp 525 juta.

Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.

Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.

Divonis 5 Tahun Penjara

Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi."

Baca Juga: Veronica Tan Disebut Doyan Selingkuh Sejak Menikah, Ahok Tega Hibahkan Barang Kenangannya Saat Hidup Bersama sang Mantan Istri ke Bekas Karyawannya

"Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga, Kamis (14/6/2017).

Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.

"Disimpulkan perbuatan Raden Brotoseno pada saat menerima sejumlah uang dari Lexi Mailowa. Faktanya, tidak ada penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan," kata majelis hakim.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.