Nekat Tak Pakai Celana Dalam Sejak dari Rumah, Begini Niat Bejat Sang Tukang Pijat Panggilan Kepada Pelanggannya

By Ristiani Theresa, Jumat, 24 Juli 2020 | 21:24 WIB
Ilustrasi foto seorang wanita tengah dipijat (peninsulahotspring.com)

"Pelaku pernah ditahan kasus sajam (senjata tajam) di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," katanya.

Terkait tindak pemerkosaan yang dilakukan kini pelaku kembali dibekuk oleh polisi dan dijerat pasal 289 KUHP.

Pelaku akan dihukum lantaran melakukan tindak cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Sementara itu melansir informasi dari GridPop.ID, kejadian pelecehan seksual juga pernah terjadi di Madiun.

WA (24), perempuan asal Madiun yang tnggal di rumah kos yang berlokasi di Surabaya telah diperkosa oleh temannya saat cari kerja.

Baca Juga: Cara Benar Memakai Sheet Mask Agar Manfaatnya Terserap dengan Maksimal pada Kulit

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Minggu (12/7/2020), setelah Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota AKP Endy mendapatkan laporan dari korban.

Saat itu, korban melaporkan tersangka atas dugaan pemerkosaan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan tak lama, pihaknya mengamankan tersangka.

"Sekarang tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota," kata AKP Endy.

Mulanya pelaku hendak menawari WA dan bersedian mengantarkannya untuk mencari kerja.