Stylo.ID - Gaya hidup masyarakat tampaknya kini telah bergeser ke gaya hidup sehat.
Berbagai bahan pangan yang dianggap menyehatkan tubuh kini juga menjadi tren, salah satunya adalah garam Himalaya.
Garam Himalaya dipercaya memiliki kandungan natriumnya lebih rendah, tapi kandungan mineral lain seperti kalium, zat besi, kalsium, dan lainnya lebih tinggi daripada garam biasa.
Tak heran, garam yang dikenal langka ini harganya sangat mahal, berlipat-lipat dari garam biasa.
Baca Juga: Meskipun Terkenal Sangar dan Galak, Berikut Ini Fakta Menarik Leo yang Hatinya Mudah Rapuh!
Kementerian Perdagangan ( Kemendag) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.
Produk garam himalaya melanggar ketentuan izin dan Standar Nasional Indonesia (SNI), sedangkan minuman beralkohol melanggar ketentuan distribusi.
Pemusnahan barang-barang hasil pengawasan Kemendag tersebut berlangsung di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, lewat kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan Kemendag, ditemukan perdagangan garam himalaya yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri.
Namun demikian, produk tersebut dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi.
Padahal, syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI.
“Kemendag belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI. Karena itu, garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).
Terkait pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut, lanjut Agus, bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain garam himalaya, berdasarkan hasil pengawasan, juga ditemukan pelanggaran distribusi minuman beralkohol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.
“Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah memberikan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan/atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan ijin usaha minuman beralkohol,” imbuh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono.
Veri mengatakan, Kemendag memastikan akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergisitas pengawasan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya agar hal seperti ini tidak terjadi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 24 Juli 2020, Aquarius Dapat Rezeki, Tapi Jangan Boros!
Seperti dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan," kata Veri. (*) Justina Stylo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendag Musnahkan 2,5 Ton Garam Himalaya dan 3.000 Botol Minuman Beralkohol "