Stylo.ID - Siapa sih yang tak ingin memiliki hunian pribadi?
Seperti yang kita tahu, mempunyai sebuah hunian merupakan idaman bagi semua orang dimanapun mereka berada ya, Stylovers.
Tak heran deh jika berbagai cara dilakukan banyak orang untuk mendapatkannya.
Salah satunya dengan cara menabung, dengan berbagai bentuk tabungan. Hal ini pun wajar dan terjadi di berbagai negara.
“Program Tabungan Perumahan Rakyat sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Perancis dan Jerman. Kalau kita bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal. Singapura sudah mempunyai program ini sejak tahun 1950, dan China 1990-an”, ujar Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro.
Di negara Singapura melalui program Central Provident Fund (CPF) telah berhasil membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak tahun 1955.
CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura.
Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakat sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan.
Iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 37% dari gaji bulanan dengan komposisi tanggungan Pekerja 20% dan Pemberi Kerja 17% (sumber : Fortia StrategicPartner).
Seperti halnya Singapura, Malaysia juga telah memiliki program serupa dengan nama Employees Provident Fund (EPF).
Program yang telah diwajibkan sejak tahun 1991 ini menetapkan iuran sebesar 23% dari gaji bulanan dengan komposisi Pekerja 11% dan Pemberi Kerja 12%.
Bukan hanya Singapura dan Malaysia saja, beberapa negara lain seperti China (Housing Provident Fund sejak tahun 1991), Perancis (Compte D’epargne Logement dan Plan D’epargne Logement sejak tahun 1965), dan Jerman (Bauspar sejak tahun 1921).
Begitupun di Indonesia, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat dalam program pembiayaan perumahan terkangkau, yang diberikan oleh Pemerintah kepada rakyatnya.
“Cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia saat ini masih belum optimal, diperlihatkan dengan rasio KPR terhadap PDB Indonesia yang masih di bawah 3 persen dan cukup tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah mencapai 38,4 persen.
Baca Juga: Dianggap Buang-buang Duit Negara, Presiden Jokowi Berencana Bubarkan 18 Lembaga ini, Apa Saja?
Selain itu, fasilitasi pembiayaan tersebut belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangunrumah secara swadaya.
Masyarakat membutuhkan pembiayaan perumahan yang berisiko rendah dengan jumlah besar, berkelanjutan, serta disalurkan oleh lembaga penyalur yang beragam.
Indonesia juga telah melakukan hal yang sama sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang disahkan Presiden Joko Widodo.
Tapera dibentuk untuk mengelola program Tabungan Perumahan Rakyat di Indonesia, dengan berdasarkan asas gotongroyong bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik karyawan ASN – BUMN/BUMD/BUMDES – TNI/Polri– Pekerja Swasta maupun Pekerja Mandiri.
Pemerintah-pun memberikan dana operasi kepada Tapera untuk mengelolanya, bukan diambil dari dana tabungan peserta, hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan papan masyarakatnya sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021, dimulai dengan ASN aktif serta peserta ex Bapertarum aktif.
Peserta ex-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, dimana seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera, merekapun jugadapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah.
Dengan dimulainya program Tapera di awal tahun 2021, maka terbukalah kesempatan masyarakat Indonesia untuk mempunyai hunian seperti yang diidamkan bersama. (*)