Nggak Main-main Bikin Masyarakat Heboh Soal Pemberhentian 1,6 Juta PNS, Ternyata Presiden Jokowi Punya Kuasa Penuh Pecat ASN!

By Stylo Indonesia, Kamis, 9 Juli 2020 | 17:00 WIB
Nggak Main-main Bikin Masyarakat Heboh Soal Pemberhentian 1,6 Juta PNS, Ternyata Presiden Jokowi Punya Kuasa Penuh Pecat ASN! (Kompas.com)

Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.

Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.

"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.

Baca Juga: Dulu Viral Jadi Gundik Petinggi Garuda Hingga Dipecat, Siwi Sidi Kini Bikin Ulah Pamer Foto Laki Orang dan Dilabrak Istri Sah: Itu Suami Aku!

Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.

Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu. (*) Justina Stylo.

Artikel ini telah tayang di BANGKAPOS.com yang berjudul Heboh Soal Pemberhentian 1,6 Juta PNS, Ternyata Presiden Jokowi Punya Kuasa Penuh untuk Pecat ASN