Lagi Viral: Usai Dipecat Bupati Tulungagung Secara Tidak Hormat Karena Kasus Korupsi, Guru PNS Supraptiningsih Kini Justru Gugat Balik Sang Bupati!

By Stylo Indonesia, Minggu, 28 Juni 2020 | 11:25 WIB
Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor. (ISTIMEWA)

hal itu dikarenakan mereka telah terbukti membolos kerja sebanyak 176 hari tanpa keterangan.

"Tiga ASN kami usulkan ke Badan Kepegawaian Nasional untuk dipecat karena bolos kerja hingga ratusan hari.

Sementara, seorang guru yang tak masuk selama enam bulan, ternyata mengalami sakit kejiwaan karena faktor keluarga sehingga tidak diusulkan untuk dipecat," jelas Catur. (*) Justina Stylo.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Dipecat Bupati Tulungagung Secara Tidak Hormat, Supraptiningsih Guru PNS yang Diberhentikan Paksa Karena Kasus Tipikor Justru Menang Kasasi MA!"