Pasca Ketok Palu Tunda Gaji Ke-13 Karena Corona, Kementerian PAN-RB Tambah Satu Lagi Kabar Buruk Bagi ASN Tahun Ini, Apa?

By Stylo Indonesia, Selasa, 5 Mei 2020 | 10:55 WIB
Ilustrasi ASN ()

Stylo.ID - Virus Corona saat ini tengah memporak porandakan seluruh dunia termasuk Indonesia.

Di Indonesia sendiri, virus corona masih menjadi momok yang menakutkan sehingga membuat masyarakat resah.

Karena adanya pandemi ini banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru untuk mengatasi covid-19.

Termasuk kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara yang menjadi dampak dari ganasnya virus corona.

Baca Juga: Kecanduan Operasi Plastik Hingga Lakukan Ratusan Kali Selama 16 Tahun dan Habiskan Dana Miliaran, Hasil Wajah Wanita Ini Justru Bikin Kaget

Beberapa kebijakan dari pemerintah pusat membuat ASN harus gigit jari tahun ini.

Salah satu kebijakan yang kontroversial dan membuat kaget para ASN Indonesia adalah penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada bulan Juni.

Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji yang dikhususkan untuk para ASN yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar sekolah atau sekadar mendaftarkan ulang sekolah anak.

Untuk penanggulangan Covid-19 yang belum juga usai, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sah akan menunda gaji ke-13 untuk dialihkan ke penanggulangan Covid-19.

Tak hanya itu saja, kemalangan yang dirasakan para ASN bertambah karena aturan dilarang mudik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Usai Ketok Palu Tunda Gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Kembali Umumkan Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja Bagi PNS

Larangan mudik ini ada jauh sebelum Menkeu Sri Mulyani menegaskan tak ada gaji ke-13.