Stylo.ID - Pengumuman tentang gaji ke-13 buat para PNS tentu merupakan berita yang sangat ditunggu-tunggu.
Meski begitu, ada kabar baik khususnya bagi ASN nih Stylovers, terkait perjalanan dinas.
Isi surat edaran Menpan RB Tjahjo Kumolo ini membuat sedikit lega di tengah situasi sulit akibat pandemi virus corona. Apa isinya? Lihat saja, yang pasti mulai berlaku 13 Juli 2020.
Surat edaran ini tentu saja membuat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan sedikit lega.
Sebab, perjalanan dinas akan membuat mereka tak terbelenggu lagi dan bisa mendapatkan angin segar.
Baca Juga: Kisah Tragis Seorang Bayi Lahir Tanpa Kepala, Ternyata Ini Alasannya!
Hal tersebut menyusul keluarnya Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas.
Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020.
Mengutip dari menpan.go.id, dalam tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Baca Juga: Betulkah Hidup Akan Lebih Baik Jika Punya Pasangan yang Mapan? Ternyata Begini Faktanya
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Peduli Keberlangsungan Hidup, ParagonCorp Ajak Masyarakat Terapkan Conscious Beauty
KOMENTAR