Bak Angin Segar, Pemerintah Percepat Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan? Intip Tanggal Pastinya Nih!

By Stylo Indonesia, Selasa, 7 Juni 2022 | 16:25 WIB
Ilustrasi PNS (Tribunnews )

Stylo Indonesia - Bak angin segar, Pemerintah dikabarkan akan mempercepat pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.Penantian kini tengah dirasakan oleh sejumlah PNS dan pensiunan.Setelah Tunjangan Hari Raya (THR) cair, PNS dan pensiunan kini tengah menanti pencairan gaji ke-13 dan pensiunan.Seperti yang dilansir Stylo Indonesia dari GridFame.ID, pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.Aturan soal besaran gaji ke-13 PNS sendiri tercantum dalam pasal 6 PP No.16 tahun 2022.Beleid mengenai pencairan gaji ke-13 sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo sejak 13 April 2022.Jokowi memastikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, pensiunan dan Polri serta pejabat lainnya.“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangi peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima pensiun, dan pejabat negara,” tegasnya.

Baca Juga: Bak Durian Runtuh! Gaji ke-13 PNS dan Tunjangan Pensiunan Naik 50 Persen, Simak Penjelasan Lengkapnya!

 

Jokowi juga menegaskan pencairan gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi apparat pusat dan aoarat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.Sementara itu besaran gaji ke-13 sendiri akan didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.Besaran gaji ke-13 PNS akan dibhitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum,Kabar baiknya, di tahun ini pemerintah akan menambahkan besaran gaji ke-13 dengan memperhitungkan 50 persen dari tunjangan kinerja.Adapun 50 persen tunjangan kinerja tersebut disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.Lantas kapan pencairan gaji ke-13 PNS 2022 dan pensiunan?Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 /PMK.05/2022 mengantur tentang pencairan gaji ke-13 PNS?.Biasanya gaji ke-13 akan dicairka bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.Melihat dari informasi sebelumnya pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan  mundur tapi ternyata akan lebih cepat.Jika tidak ada kendala gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan depan atau tepatnya  Juli 2022 jadi ada kemungkinan pencairan akan lebih cepat. (*) Dinda Stylo Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Pemerintah Percepat Pencairan Gaji ke-13 dan Pensiunan? Cek Tanggal Pastinya"Penulis: Nabilah Hermawati