Stylo.ID - Seperti yang kita tahu, Indonesia kini tengah berjuang menghadapi wabah pandemi akibat virus corona covid-19.
Dilansir Stylo.ID dari Kompas.com, per hari Rabu (13/05/2020), tercatat telah ada 15.438 kasus positif Corona, dengan 1.028 orang meninggal dunia dan 3.287 pasien dinyatakan sembuh.
Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah, untuk tidak mudik ke luar daerah agar tidak terjadi peningkatan persebaran virus corona.
Meski begitu, mudik lokal atau berpergian di wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) khususnya Jabodetabek tidak dilarang.
Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, mudik lokal antar wilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.
Dengan catatan harus berada pada alamat KTP yang sama. Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahmi ke sanak famili.
Baca Juga: Meraup Untung Jutaan Rupiah di Tengah Pandemi Lewat Bisnis Fashion Online, Ini Tips dari Pakar
“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com belum lama ini.
Sebelumnya untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah mengelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.