Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang.
Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.
12. Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi.
Dokter memprediksi, korban tidak akan hidup lama.
13. Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya di Sampang.
"Saya luruskan, tidak ada penghadangan korban oleh pelaku setelah jam pulang sekolah.
Kejadian penganiayaan yang sebenarnya di depan halaman kelas," kata Budi.
Kembali dikutip dari Kompas.com, "Polres Sampang terus mendalami kasus ini dan pelaku sudah ditahan."
Jumat, "Malam (2/2/2018) ini (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Kapolres Sampang.
Kabar mengagetkan segera terkuak.
Meskipun usia pelaku masih dala kategori di bawah umur, HI tetap menerima ganjaran berupa Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Hukuman yang akan diterima pelajar HI setelah membuat guru keseniannya meninggal dunia setelah dipukul yaitu 7 tahun kurungan penjara. (*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul "Ahli Bedah Ungkap Fakta Mengejutkan, Guru SMAN 1 Torjun Tewas Bukan Hanya Akibat Pukulan Muridnya" Penulis: Ahmad Rifai
KOMENTAR