2. Tunjangan Jabatan
Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Hal ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yaitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA. Berikut rincian tunjangan jabatan PNS
Eselon VA: Rp 360.000 per bulan
Eselon IVB: Rp 490.000 per bulan
Eselon IVA: Rp 540.000 per bulan
Eselon IIA: Rp 1.260.000 per bulan
Eselon IA: Rp 5.500.000 per bulan
3. Tunjangan Suami/Istri
Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Telah disebut bahwa PNS yang mempunyai suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.
Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Gaya Anggun Cantik Tiara Andini Saat Raih Penghargaan Indonesian Music Awards 2024
KOMENTAR