northernvirginiamag.com
Ilustrasi olahraga di rumah
Kementerian Kesehatan mengeluarkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan virus corona pada Selasa (17/3/2020). Protokol tersebut ada dalam Surat Edaran HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi diri sendiri dalam penanganan coronavirus disease.
Jika sakit, tetap di rumah
Hal-hal yang harus dilakukan:
- Jangan pergi bekerja, sekolah, atau pergi ke ruang publik. Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19 ke orang lain.
- Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga.
- Melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan, riwayat kontak dengan pasien Covid-19, atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal.
Siapa saja
Orang-orang yang melakukan isolasi diri:
- Seseorang yang sakit, namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya.
- Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.
- Orang yang tidak menunjukkan gejala tapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.
Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga hasil pemeriksaan sampel di laboratorium diketahui.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Borong Penghargaan Dangdut, Ayu Ting Ting Tampil Glamor Berbalut Dress Mini Berkilau
KOMENTAR