Intisari-Online.com - Pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 dibatalkan, lalu bagaimana skema bagi jemaah yang telah melunasi biaya haji?
Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil melihat belum adanya kepastian pembukaan penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini.
Menanggapi keputusan tersebut pemerintah menyiapkan skema bagi jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
"Setoran pelunasan BIPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ujar Menteri Agama Fachrul Razi saat memberi keterangan resmi, Selasa (2/6).
Jemaah yang telah menyetorkan pelunasan BPIH akan menjadi jemaah haji pada tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang. Nantinya dana yang dikelola BPKH akan dikembalikan pada jemaah.
Pengembalian nilai manfaat paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama jemaah haji tahun 1442 hijriah.
Mengingat adanya perbedaan setoran pelunasan, jemaah haji akan menerima nilai manfaat sesuai dengan setoran pelunasan BIPIH.
Source | : | kontan |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR