Tak hanya Nadine, rupanya selebgram dan presenter Anya Geraldine juga melakukan hal serupa.
Dengan latar belakang lautan, Anya berpose dengan memegang bambu yang diujungnya terkibar bendera merah putih dalam keadaan robek di bagian ujungnya.
Hal itu seperti dikutip Grid.ID dari akun instagram miliknya yang mengunggah foto tersebut pada 18 Agustus 2018.
"Barang siapa yang merdekanya hobi julid,Kitamah yang di julid-in tetep merdeka idupnya alhamdulilah ????????♀️???????? *eh#DirgahayuIndonesia sissst#justkiddin," tulis @anyageraldine dalam captionnya.
Baca Juga: Anya Geraldine Tak Pakai Bra, Punggung Seksi Diumbar dalam Backless Dress, Seperti Apa Gayanya?
Alih-alih mendapat apresiasi atas pose patriotik, keduanya justru terancam pidana penjara.
Pasalnya, seperti dikutip dari Hukumonline, bendera negara Indonesia, tidak boleh dipasang dan digunakan secara sembarangan.
Secara umum, aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”).
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta".
Sementara itu, bagi siapa saja yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Nah, Stylovers, penting untuk diingat, selalu berhati-hati ketika hendak memposting sesuatu yang merupakan lambang dan simbol negara.
Hal ini lantaran lambang dan simbol negara merupakan identitas negara yang keberadaannya dilindungi oleh UU yang berlaku. (*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul "Nadine Chandrawinata dan Anya Geraldine Berpose Dengan Bendera Sobek, Ini Hukumnya Menurut Undang-undang Bila Lakukan Hal Tersebut" Penulis: Dewi Lusmawati