3 Motif Batik yang Tidak Boleh Sembarangan Digunakan oleh Masyarakat Biasa, Ini Alasannya!

By Astria Putri Nurmaya, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 11:33 WIB
3 Motif Batik yang Tidak Boleh Sembarangan Digunakan oleh Masyarakat Biasa, Ini Alasannya! (kompas.com)

Stylo Indonesia - Selamat memperingati Hari Batik Nasional, Stylovers. Yuk kita cari tahu makna dari tiap motif batik!

Di Indonesia, Hari Batik Nasional dirayakan setiap tanggal, 2 Oktober setiap tahunnya, jadi nggak ada salahnya bagi kita untuk mengetahui beberapa sejarah motif batik.

Selain mencari tahu mengenai motif batik, kita juga perlu tahu bahwa perayaan Hari Batik Nasional di Indonesia memiliki makna, ditetapkannya batik oleh UNESCO sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan nonbendawi pada 2 Oktober 2009, lalu.

Baca Juga: Seksi Eksotis, Lihat Gaya Fashion Artis Indonesia dengan Batik!

Dengan begitu untuk merayakan Hari Batik Nasional yuk kita cari tahu mana saja motif batik yang tidak boleh sembarangan digunakan oleh rakyat biasa.

Motif batik yang tidak boleh digunakan sembarang orang di antaranya, motif batik Parang, motif batik Kawung dan motif batik Huk.

Penasaran, apa makna serta alasan ketiga motif batik ini tak boleh dipakai oleh sembarang orang?

Yuk, simak penjelasan berikut ini Stylovers!

#3 Motif Batik yang Tidak Boleh Sembarangan Digunakan oleh Masyarakat Biasa, Ini Alasannya: Motif Batik Parang

Salah satu motif batik yang tak boleh dikenakan sembarang orang adalah motif Parang, terlebih ketika kamu berada di lingkungan Keraton Yogyakarta, Stylovers.

Terdiri dari beberapa jenis, motif Parang ternyata hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri, beserta keturunannya.

Dalam sejarahnya, motif Parang diciptakan oleh Panembahan Senapati. Diketahui, motif batik ini mulai dilarang saat pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono I pada 1785.

Makna yang tersirat dari pola garis melengkung pada motif Parang yaitu ombak lautan dengan tenaga alam.

Motif batik Parang rusak barong. (KOMPAS.com / Wijaya Kusuma)

Pola garis yang miring pada motif parang, juga menjadi lambang kekuasaan, kebesaran, kewibawaan, dan kecepatan gerak.

Beberapa motif batik Parang yang dilarang adalah Parang Rusak Barong, Parang Rusak Gendreh, Parang Klithik.

Motif Parang barong memiliki makna, dalam menjadi pemimpin seorang raja harus bertanggungjawab, berwatak dan berbudi luhur, serta selalu hati-hati, agar bisa mengendalikan diri lahir batin.

Baca Juga: Batik Keluarga Presiden Indonesia dari Jokowi hingga Soekarno, Ada Makna Mendalam di Baliknya!

"Parang barong hanya boleh dikenakan oleh raja, atau sering disebut dengan "pengageman ndalem". Motifnya bentuk dasarnya letter S yang jarak masing-masing diatas 12 cm," ujar Sekretaris Umum Paguyuban Pecinta Batik Indonesia Sekar Jagad, Murdijati Gardjito, dikutip Stylo dari Kompas.com.

Sementara motif batik Parang lainnya yaitu Parang rusak Gendreh boleh dipakai oleh para keturunan raja atau sultan, Pangeran Sentono, istri utama para pangeran, dan patih (penasihat raja).

Kemudian motif batik Parang Rusak Klithik dipakai untuk istri dan garwa ampeyan (selir) putra mahkota.

#3 Motif Batik yang Tidak Boleh Sembarangan Digunakan oleh Masyarakat Biasa, Ini Alasannya: Motif Batik Kawung

Selanjutnya motif batik yang tak bisa sembarang digunakan adalah motif batik Kawung, Stylovers.

Memiliki pola geometris dengan empat bentuk elips yang mengelilingi satu pusat, pola pada batik motif Kawung dalam budaya Jawa dikenal sebagai keblat papat lima pancer.

Motif batik Kawang. (kompasiana.com)

Hal itu membuat motif Kawung memiliki makna empat sumber tenaga alam atau empat penjuru mata angin.

Baca Juga: 5 Artis Berbusana Seksi dalam Balutan Batik, Intip Potretnya Berikut Ini

Meskipun begitu, ada juga pendapat lain yang mengatakan motif kawung menggambarkan bunga lotus atau teratai yang sedang mekar.

Stylovers perlu tahu, bahwa bunga teratai melambangkan kesucian.

Sehingga diketahui motif batik ini dilarang digunakan oleh rakyat jelata ketika pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VII.

Motif Kawung hanya boleh dipakai oleh para Sentana Dalem atau kerabat kerajaan.

#3 Motif Batik yang Tidak Boleh Sembarangan Digunakan oleh Masyarakat Biasa, Ini Alasannya: Motif Batik Huk

Tak berbeda jauh dengan motif Kawung, motif batik Huk mulai dilarang dikenakan sembarang orang ketika Sri Sultan Hamengku Buwono VII berkuasa.

Motif batik satu ini terbilang unik karena terdiri dari banyak motif, seperti binatang, tumbuhan, kerang, cakra, burung, sayap, dan garuda.

Motif Batik Huk (Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat)

Setiap motif yang ada pada motif Huk, memiliki makna masing-masing.

Baca Juga: Inilah 6 Batik Lawas Penuh Sejarah Kesukaan Para Raja dan Istri Presiden Indonesia

Seperti motif binatang menggambarkan watak sentosa, tumbuhan melambangkan kemakmuran, kemudian motif kerang bermakna kelapangan hati, sedangkan sayap sebagai bentuk ketabahan hati.

Jelas saja, motif Huk sering digunakan sebagai simbol pemimpin yang berwibawa, Cerdas, berbudi luhur, serta mampu memberi kemakmuran, dan selalu tabah dalam melaksanakan pemerintahan.

Dengan begitu, motif Huk hanya boleh dikenakan oleh raja dan putra mahkota saja, Stylovers.

Itulah Stylovers, makna dari ketiga motif batik dan alasan mengapa dilarang dikenakan oleh sembarangan orang. (*)