#3 Motif Batik yang Tidak Boleh Sembarangan Digunakan oleh Masyarakat Biasa, Ini Alasannya: Motif Batik Parang
Salah satu motif batik yang tak boleh dikenakan sembarang orang adalah motif Parang, terlebih ketika kamu berada di lingkungan Keraton Yogyakarta, Stylovers.
Terdiri dari beberapa jenis, motif Parang ternyata hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri, beserta keturunannya.
Dalam sejarahnya, motif Parang diciptakan oleh Panembahan Senapati. Diketahui, motif batik ini mulai dilarang saat pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono I pada 1785.
Makna yang tersirat dari pola garis melengkung pada motif Parang yaitu ombak lautan dengan tenaga alam.
Pola garis yang miring pada motif parang, juga menjadi lambang kekuasaan, kebesaran, kewibawaan, dan kecepatan gerak.
Beberapa motif batik Parang yang dilarang adalah Parang Rusak Barong, Parang Rusak Gendreh, Parang Klithik.
Motif Parang barong memiliki makna, dalam menjadi pemimpin seorang raja harus bertanggungjawab, berwatak dan berbudi luhur, serta selalu hati-hati, agar bisa mengendalikan diri lahir batin.
Baca Juga: Batik Keluarga Presiden Indonesia dari Jokowi hingga Soekarno, Ada Makna Mendalam di Baliknya!
"Parang barong hanya boleh dikenakan oleh raja, atau sering disebut dengan "pengageman ndalem". Motifnya bentuk dasarnya letter S yang jarak masing-masing diatas 12 cm," ujar Sekretaris Umum Paguyuban Pecinta Batik Indonesia Sekar Jagad, Murdijati Gardjito, dikutip Stylo dari Kompas.com.
Sementara motif batik Parang lainnya yaitu Parang rusak Gendreh boleh dipakai oleh para keturunan raja atau sultan, Pangeran Sentono, istri utama para pangeran, dan patih (penasihat raja).
Kemudian motif batik Parang Rusak Klithik dipakai untuk istri dan garwa ampeyan (selir) putra mahkota.