Mengutip dari website resmi KPI, demikian dijelaskan dalam surat teguran kedua KPI Pusat untuk Trans TV.
Adapun pelanggaran itu berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita.
Tayangan tersebut disiarkan pada tanggal 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menjelaskan pelanggaran ini dikategorikan sebagai kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak.
Baca Juga: Cegah Penuaan Dini, Rawat Kulit dari Dalam dengan Jus Sayur dan Buah
Menurutnya, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
"Berdasarkan hal itu, kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Karenanya, kami putuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk Brownis," tegas Nuning dikutip website resmi KPI.go.id, Jumat (4/6/2021).