Kolaborasi Stylo Indonesia X id.derms
Stylo Indonesia - Kapalan menjadi salah satu hal yang cukup membuat perempuan jadi tak percaya diri.
Beberapa perempuan memilih untuk menghilangkan kapalan dengan melakukan pedicure di salon.
Biasanya, terapis salon akan menggunakan benda tajam atau kasar untuk menghilangkan kapalan saat pedicure.
Lantas, apakah aman menghilangkan kapalan dengan cara tersebut?
Hal tersebut dijawab jelas oleh dr. Indah Widyasari, SpKK yang juga salah satu dermatolog yang tergabung dalam komunitas id.derms.
Sebagai informasi, id.derms merupakan sebuah komunitas yang beranggotakan dermatolog kenamaan dari sejumlah kota besar di Tanah Air.
Kepada Stylo Indonesia, dokter Indah menjelaskan bagaimana tindakan yang tepat untuk menghilangkan kapalan.
Baca Juga: Ini Dampak Buruk yang Akan Terjadi Saat Mata Ikan Dikelupas Secara Paksa Menurut Dermatolog!
"Untuk kapalan atau kalus, tindakan utama adalah dengan menghilangkan faktor tekanan/gesekan penyebab kalus. Selain itu dengan pemberian bahan topikal yang mengandung bahan keratolitik contohnya asam salisilat dalam konsentrasi tertentu yang berfungsi untuk melunakkan kalus, tentu pemberiannya harus berkonsultasi dengan dokter dahulu," ungkap dokter Indah saat diwawancarai Stylo Indonesia lewat WhatsApp beberapa waktu lalu.
Dermatolog lulusan Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia ini juga menjelaskan dampak bahaya menghilangkan kapalan dengan benda tajam.
"Bila dilakukan tindakan penipisan kulit dengan mekanik/benda tajam yang dilakukan bukan oleh profesional atau yang memang berkompeten dikuatirkan akan memicu risiko trauma atau luka, kapalan tidak akan membaik malahan dapat menyebabkan nyeri dan meningkatkan risiko infeksi," katanya.
Baca Juga: Fakta Medis Mengapa Mata Ikan Sering Muncul di Bagian Kulit Kaki
Dan, dokter Indah menyarankan untuk langsung konsultasi ke Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin agar kapalan tidak semakin parah.
"Disarankan untuk berobat ke dokter spesialis kulit dan kelamin untuk mendapat penanganan yang tepat," saran dokter Indah. (*)