Hore Kabar Gembira Bagi Seluruh Pelajar Tanah Air, Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka, Ini Persyaratannya

By Stylo Indonesia, Sabtu, 5 Desember 2020 | 08:10 WIB
Nadiem Makarim jelaskan bantuan subsidi upah Rp1,8 juta untuk guru honorer (Kompas TV)

1. Ada izin dari tiga pihak

Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak, yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.

“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” jelas Nadiem.

Akan tetapi, orangtua masih memiliki hak untuk memutuskan memperkenankan anaknya datang ke sekolah atau tidak.

Kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk dapat memberikan perizinan sekolah tatap muka secara serentak maupun bertahap.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Paling Mudah Akrab Kepada Ibu dari Pasangannya! Ternyata Libra Menantu Idaman

“Jadi fleksibiltias ini diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan, kesehatan Covid-19 di daerahnya masin-masing,” tegas Nadiem.

2. Sekolah penuhi daftar periksa

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Di bawah ini merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah supaya bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

Baca Juga: Dibanderol Ratusan Juta, Ini Fakta Menarik Tas Hermes Birkin Favorit Para Selebritis Papan Atas! Apa yang Spesial?