Sejumlah sanksi atas aksi anarkis tersebut digaungkan, mulai dari sanksi pidana, pemecatan, hingga ganti rugi kerusakan materiil di malam konvoi.
Kendati demikian, Mantan Danpuspom TNI, Mayjen TNI (Purn) Syamsyu Djalal mengimbau agar sanksi pemecatan terhadap oknum TNI penyerang Mapolsek Ciracas agar ditinjau kembali.
Sebab dikhawatirkan akan memunculkan kelompok-kelompok lain yang justru membahayakan Nusantara, misalnya dengan bergabung dengan terorisme.
Hal itu disampaikan oleh Syamsu Djalal dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), sebagaimana dilansir dari Youtube, mengutip TribunWow.com, Rabu (2/9/2020).
"Ingat, enggak ada prajurit yang salah 100 persen, komandan juga," ucap Syamsu.
"Kita itu step up, 2-3 (tingkat di atasnya) harus diperiksa juga," lanjutnya.
Syamsu menyinggung bahwa sejatinya TNI juga bagian dari rakyat itu sendiri.
"TNI itu adalah rakyat, dari rakyat, untuk rakyat dan berada di lingkungan rakyat. Jadi enggak bisa dipisah-pisahkan itu," katanya.