Bak Diberi Harapan Palsu, Pemerintah Tunda Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Rp600 Ribu, Menaker: Kami Mohon Maaf

By Stylo Indonesia, Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:15 WIB
Bak Diberi Harapan Palsu, Pemerintah Tunda Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Rp600 Ribu, Menaker: Kami Mohon Maaf (lifestyle.kompas.com)

Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta. Bantuan pemerintah ini (subsidi gaji 5 juta) diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima bantuan subsidi karyawan, status kepesertaan, dan status upah. Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000

Penulis : Muhammad IdrisEditor : Muhammad Idris